• RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

FORUM KONSULTASI PUBLIK SERTA PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPT RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

...

FORUM KONSULTASI PUBLIK SERTA PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPT RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

  • Posted By Admin
  • 2023-05-30

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 20 UU No. 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan,  
UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan unit penyelenggara teknis pelayanan publik di bidang kesehatan yang berorientasi kepada pengobatan (kuratif) serta rehabilitasi penyakit perseorangan secara  komprehensif berdasarkan Standar Operasional Prosedur maupun Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan. Sebagai Unit penyelenggara pelayanan Publik maka UPT RSUD wajib menyusun Standar Pelayanan Publik dengan berpedoman pada PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 dengan prinsip yaitu Sederhana        (mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan dan mudah diukur), Partisipatif (melibatkan masyrakat dan pihak terkait lainnya untuk membahas bersama), Akuntabel (dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan), Berkelanjutan (terus menerus dilakukan perbaikan sebagaiupaya perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan), Transparansi (dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat ) dan Keadilan (pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat). Dalam Standar Pelayanan publik memenuhi Service Delivery yang terdiri dari 6 komponen yaitu :  1. Persyaratan, 2. Prosedur, 3. Jangka Waktu Pelayanan, 4. Biaya/tariff, 5. Produk Pelayanan, 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan serta Manufacturing yang terdiri dari 8 komponen yaitu :  1. Dasar Hukum, 2. Sarana Prasarana, 3. Kompetensi Pelaksana, 4. Pengawasan Internal, 5. Jumlah Pelaksana, 6. Jaminan Pelayanan, 7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta 8. Evaluasi Kinerja pelaksana.
Untuk memenuhi amanat undang undang tersebut maka UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti berupaya menyusun Standar Pelayanan Publik dengan melibatkan OPD  terkait, tokoh masyarakat, ormas masyarakat,  awak media massa, tokoh akademisi, dengan mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Masyarakat dengan Tema “Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik Pada UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti” pada tanggal               29 Mei 2023. Acara dibuka oleh Direktur UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, dihadiri oleh 30 orang diantaranya : Jajaran Manajemen UPT RSUD, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat Tebing Tinggi, perangkat Desa Banglas, Ketua LAMR, sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Tokoh masyarakat (ketua RW), tokoh Akademisi serta awak media massa (Kabaran ID) bertempat di Ruang Rapat Lantai I UPT RSUD    
  
Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Penunjang Medik diantaranya Dasar Hukum, Komponen Standar Penyusunan Publik serta sanksi jika tidak melakukan amanat Undang Undang pelayanan publik kemudian diskusi dan tanya jawab terakhir ditutup dengan penandatangani berita acara hasil Forum Konsultasi Publik serta penyusunan Standar Pelayanan Publik UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti.   

client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo client-logo